Tuesday, 30 September 2014

CARA MEMASUKKAN NISN PESERTA DIDIK HASIL VERVAL KEDALAM APLIKASI DAPODIK 3.0

Kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang cara memasukkan nisn hasil verval peserta didik kedalam aplikasi dapodik 3.00, sebagaimana banyak di keluhkan rekan-rekan operator sekolah. Pada aplikasi DAPODIK 3.00, sudah di lengkapi dengan push data dari server web ke server lokal, sehingga akan terjadi perubahan data otomatis pada server lokal aplikasi dapodik setelah di lakukan sinkronisasi. Namun pada prakteknya, setelah sinkronisasi berhasil dilakukan push data dari server web ke server lokal tidak mengalami perubahan. Berikut ini adalah salah satu cara paling ampuh agar nisn hasil verval peserta didik berhasil masuk kedalam aplikasi dapodik 3.00.
1. Lakukan konfirmasi data peserta didik melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan.

Tuesday, 2 September 2014

Percepatan dan Penataan Penyaluran Tunjangan 2014


Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan subsidi tunjangan fungsional, serta bantuan peningkatan kualifikasi guru ke S1/D4 sebagai amanat undang-undang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah dialokasikan setiap tahunnya melalui APBN.
Pada awalnya, dalam penyalurannya masih banyak mengalami kendala. Namun sejak diluncurkannya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk pendidikan dasar misalnya, mata rantai penyebab tidak tersalurkannya tunjangan profesi yaitu rumitnya verifikasi data penerima tunjangan profesi seperti kebenaran pelaksanaan beban mengajar minimal 24 jam per minggu, mengampu mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikannya, terdaftar sebagai PNS atau guru tetap, dan belum pensiun sudah mulai dapat dipecahkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah berusaha melakukan terobosan untuk memperbaiki kerumitan dalam memverifikasi data guru.
Pembayaran Tunjangan Profesi setelah Dapodik diluncurkan mengalami kemajuan menjadi tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai dengan harapan. Tahun 2014 ini telah dilakukan penataan tunjangan profesi bisa dinikmati lebih awal oleh guru-guru yang sudah masuk ke dalam sistem Dapodik dan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi. Kemdikbud berencana menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya pada akhir Maret 2014. Tim Info Tempo mewawancarai Direktur P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D, Direktur P2TK Dikmen, Drs Purwadi Sutanto, MS, dan Direktur P2TK Paudni Dr Nugaan Yuliawardhani, M.Psi, dalam INFORIAL – Kemdikbud berikut ini:

BERIKUT INI SYARAT INPASSING 2014 BAGI GURU BUKAN PNS

Banyak para PTK bertanya-tanya tentang kabar terbaru dimana untuk pendataan PTK tentang Penyetaraan Guru Bukan PNS untuk tahun ini berdasarkan data dapodik per masing-masing sekolah. ternyata pemberitaan ini memang benar adanya bukan hanya basa basi.

Berikut ini kami informasikan kepada seluruh PTK (guru bukan PNS) bahwa pemerintah benar mendata semua PTK secara online untuk mendapatkan Penyetaraan GBPNS, untuk lebih jelasnya silahkan simak informasi berikut ini :






  1. Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik secara bertahap KLIK DISINI 
  2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan administrasi kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Guru tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
  4. Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS KLIK DISINI
  5. Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia KLIK DISINI sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
  6. Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
  7. Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
  9. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.
  10. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan.
  11. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
  12. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website KLIK DISINI

CEK TUNJANGAN DIKDAS DISINI

Berita terbaru hari ini, anda sebagai PTK bisa Cek Tunjangan DIKDAS. dengan tampilan yang baru dan lebih fresh. Pada Link Tunjangan Dikdas ini sama dengan Link Cek PTK yang lalu bedanya pada Link Tunjangan DIKDAS ini terdapat menu tombol semester dan tahun pelajaran, sehingga untuk PTK bisa mengecek tunjangan semester sebelumnya. Setelah PTK bisa login maka akan muncul Halaman Validasi Data Guru dan Juga dilengkapi halaman cek inpasing ( Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS).

Nah agar tidak penasaran silahkan langsung Cek Laporan Tunjangan DIKDAS anda, sebagai dasar agar bisa login dibawah juga terdapat cara loginnya.

Silahkan Klik Disini ------->>>> CEK LAPORAN DIKDAS




Berikut ini tuntunan Login  Laporan Tunjangan DIKDAS :
  1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit                                                                                            MM = bulan 2 digit                                                                                                        DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
  3. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
Hasil login Tunjangan Dikdas akan seperti gambar berikut ini


Kalau link diatas bermasalah silahkan bisa gunakan juga link-link dibawah ini :
1. Cek Lembar Info Tunjangan PTK 1
2. Cek Lembar Info Tunjangan PTK 2
3. Cek Lembar Info Tunjangan PTK 3
4. Cek Lembar Info Tunjangan PTK 4
5. Cek Lembar Info Tunjangan PTK 5
6. Cek Lembar Info Tunjangan PTK 6
7. Cek Lembar Info Tunjangan PTK 7
8. Cek Lembar Info Tunjangan PTK 8
9. Cek Lembar Info Tunjangan PTK 9

Demikian informasi terbaru semoga dapat membantu rekan-rekan PTK yang saat ini sedang galau menunggu pencairan Tunjangan Sertifikasi.

PASANG IKLAN

Cara Membuat Situs Iklan Baris