Monday, 12 June 2017

Panduan Pengisian Aplikasi PMP 2017

Panduan Pengisian Aplikasi PMP 2017 untuk tingkat SD SMP dan SMA, Aplikasi Penjamin mutu pendidikan 2017 merupakan aplikasi generasi ke 2 yang sebelumnya telah kita kerjakan pada tahun 2016, sekarang telah resmi diluncurkan pada tanggal 5 juni 2017, panduan kali ini akan mebahas detail tentang cara mengisi dan sudah dilengkapi dengan instrumen aplikasi PMP, pengisian ditargetkan selesai untuk semester pertama tahun pelajaran 2017/2018 pada bulan september 2017. berikut tampilan aplikasi Versi 2.0
 


Siapa Saja Yang Terlibat Dalam Pengerjaan Aplikasi PMP 2017 ?
Sebenarnya tidak beda jauh dengan aplikasi PMP sebelumnya, hanya berbeda pada bagian instrumennya, siapa saja yang terlibat dalam proses pengerjaan aplikasi PMP, berikut 2017 akan admin bahas secara lengkap berikur ini.
1.   Pengawas Sekolah
Sebenarnya pengawas sekolah sangat berperan dalam pengerjaan aplikasi ini, karena sudah pasti instruksi pertama dari LPMP masing-masing daerah, dalam hal ini tugas pengawas hanya memverifikasi dan validasi pengerjaan intrumen yg telah diisi oleh kepala sekolah dan guru.
2.   Kepala Sekolah (KS)
Tugas paling penting dalam proses pengisian adalah kepala sekolah, karena kepala sekolah mengontrol langsung pengentrian pengisian instrumen PMP, menurut pengalaman admin dalam proses pengisian OPS yg sangat berperan karena bisa jadi semua kerjaan dilimpahkan ke OPS, semoga itu hanya terjadi disekolah admin saja, tidak di sekolah-sekolah lainnya.
3.   Guru Kelas atau Guru Mapel
Ada ketentuan pengisian Aplikasi PMP, sebenarnya responden guru untuk pengisian instrumen PMP berjumlah 10 orang dengan ketentuan SMP, SMA, SMK minimal 1 guru permapel sedangkan SD minimal 1 orang guru tiap tingkat kelas, guru mata pelajaran Agama 1 dan PJOK 1 guru.
4.   Siswa
Responden siswa yang harus diisi minimal 5 siswa tingkat SD hanya kelas 4, 5 dan 6, jadi total ada 15 siswa, sedangkan untuk SMP dan SMA diambil perkelas total 15 siswa untuk tiap sekolah.
5.   Komite Sekolah
Komite sekolah juga ikut berperan seperti tahun kemaren, minimal 1 perwakilan dari ketua komite dan 2 orang untuk perwakilan orang tua siswa.
6.   Operator Sekolah
Program Penjamin mutu pendidikan menurut saya sangat berperan adalah operator sekolah, tugas operator sekolah tidak hanya mengentri tapi memberikan bimbingan kepada guru yang akan mengisi instrumen, jadi kalau menurut admin mirip dengan tahun kemarin kebanyakan setiap sekolah menyerahkan penuh pengisian PMP ke operator sekolah, tapi sebagai operator sekolah harus bersabar, mungkin lain waktu kita diberikan imbalan sesuai dengan apa yang kita harapkan.
Cara mngerjakan aplikasi PMP Versi 2.0 sebenarnya masih sama dengan tahun kemarin, perbedanya hanya pada formulir isian, akan tetapi sebelum mengerjakan PMP alangkah baiknya memperhatikan hal-hal berikut ini :
Ø Setiap sekolah wajib membentuk TIM PMP yng nantinya akan mengawal proses pengumpulan data pemetaan agar berjalan optimal.
Ø Kepala Sekolah selaku pimpinan tertinggi di sekolah harus bekerjasama dengan tim untuk mebahas setiap poin-poin instrumen agar hasilnya maksimal.
Ø  Tim selalu berkonsultasi ke pengawas sekolah atau petugas pemetaan disetiap daerahnya guna memperoleh informasi yang akurat.
Ø  Semua butir isian harus dijawab sesuai dengan keadaan di sekolah jangan sampai memanipulasi data, karena harus sesuai dengan bukti fisik maupun non fisik.
Ø  Operator sekolah memastikan semua butir sudah disi sebelum dikirim ke server PMP kemdikbud.
Sebelum instal pastikan aplikasi dapodik yang kita miliki sudah versi 2017c, jika belum silahkan instal terlebih dahulu dapodiknya, karena versi terbaru aplikasi PMP terintegristasi dengan dapodik terbaru, berikut langkah-langkah  peninstalannya.
Ø  Download terlebih dahulu aplikasi PMP V.2.0
Ø  Buka file yang sudah selesai di download, instal seperti biasa hingga selesai.
Ø Jalankan aplikasi yg sudah berhasil di instal, pastikan ada tulisan terhubung dengan dapodik, silahkan login menggunakan user name dan pasword yang sama seperti login  pada aplikasi dapodik.
Ø  selesai, lihat hasilnya.
Aplikasi PMP 2017 ditargetkan selesai pada bulan september mendatang, bagi operator sekolah admin sarankan kordinasikan terlebih dahulu kepada kepala sekolah atau guru agar proses pengisian instrumen benjalan lancar, jangan dibiasakan menunggu perintah kalau bisa bicarakan baik-baik dengan KS atau guru sebelum batas waktu pengsian, pastinya akan cepat mendapat respon.
Berikut file unduhan yang sangat membantu dalam program penjamin mutu pendidikan, silahkan didownload sesuai dengan kebutuhan.

Download Aplikasi PMP 2017 DISINI
Download PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2017_SD DISINI
Download PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2017_SMP DISINI
Download PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2017_SMA DISINI
Download PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2017_SMK DISINI

Thursday, 8 June 2017

Raksasa Sombong

NOKIA dulu menyebut ANDROID sebagai semut kecil merah yang mudah digencet dan mati. Arogansi dan rasa percaya diri yang berlebihan membuat Nokia terjebak dalam innovator dilema. Sejarah mencatat, yang kemudian mati justru Nokia – tergeletak kaku dalam kesunyian yang perih.

KODAK menyebut kamera digital hanyalah trend sesaat, dan kamera produksi mereka akan terus bertahan. Kodak terjebak halusinasi dan innovator dilema yang akut. Akibatnya, ruangan ICU yang pengap menanti raga mereka yang merintih kesakitan.

INTEL dan MICROSOFT (Dominasi yang dulu dikenal dengan duo Wintel) terlalu menikmati kekuasannya dalam dunia PC dan Laptop, dan pelan-pelan terjebak innovator dilemma. Mereka terbuai dengan kekuasaannya, dan lengah betapa dramatis kecepatan kemajuan era mobile computing.
Kini era PC/Laptop sudah hampir berakhir, diganti era mobile smartphone. Dan hegemoni Microsoft serta Intel kian menjadi tidak relevan dalam era smartphone. Intel dan Microsoft lalu hanya duduk saling bertatapan mata, diam dan termangu. Dalam rasa penyesalan yang pedih dan pahit. Namun dalam bisnis, penyesalan tidak pernah mendapat tempat terhormat.

PIZZA HUT terus menerus mengenalkan menu baru setiap enam bulan. Sabun LIFEBOY ber-kali-kali melakukan rejuvenasi. FACEBOOK dan BUKALAPAK juga selalu melakukan evolusi.

NOKIA kolaps dihantam IPHONE di tahun 2007, padahal produsen iPhone bukan perusahaan telko, namun dari industri komputer.
Koran dan majalah mati bukan karena sesama rivalnya, namun karena Facebook dan Social Media (remaja dan anak muda tak lagi kenal koran/majalah kertas. Mereka lebih asyik main Path, IG atau FB. Pelan tapi pasti industri koran dan majalah akan mati).

Televisi seperti RCTI, Trans dan SCTV kelak akan kolaps bukan karena persaingan sesama pemain di industri yang sama, tapi dari makhluk alien bernama YOUTUBE. Di Amerika, jumlah pemirsa televisi dikalangan anak muda dan remaja, menurun drastis. Dan semua lari ke Youtube.
Ini juga kelak akan terjadi di Tanah Air.

Industri taksi seperti BLUE BIRD goyah bukan karena pesaing sesama taksi, namun dari layanan taksi independen berbasis aplikasi. Di banyak negara, banyak perusahaan taksi konvensional mati digilas UBER dan layanan taksi berbasis aplikasi lainnya.

Dan kini produsen TOYOTA, BMW dan MERCEDES BENZ takut bukan karena persaingan sesama mereka. Namun karena kehadiran TESLA, yang entah dari mana tiba-tiba melakukan inovasi radikal dengan produk mobil berbasis elektrik, dengan teknologi mobil tanpa sopir atau otonom (Autopilot Hardware)--(Mobil seri Tesla3 terjual hingga 300 ribu unit hanya dalam dua hari, padahal unitnya baru dirilis 2018. Jadi indennya dua tahun).

Manusia yang dapat segera beradaptasi dengan perubahan keadaan lingkungannya maka dia akan survive. Jika tidak dapat beradaptasi perubahan maka mereka akan tersingkir dan punah dari lingkungannya. Ide perubahan dan kreatif adalah salah satu wujud syukur.
Kuncinya adalah kerendahan hati dan mau belajar dari kelebihan orang lain, jangan pernah meremehkan apapun dan siapapun.

Copas dari berbagai Sumber

Tuesday, 6 June 2017

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat dan KETENTUAN ‘ROMBONGAN BELAJAR”

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat

Dengan pertimbangan bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:

BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada tanggal 5 Mei 2017, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 8 Mai 2017.

Untuk melihat selengkapnya, berikut di bawah link tautan untuk mengunduh.

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat
Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat
 KETENTUAN ROMBONGAN BELAJAR

Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud di atas dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.file:///C:/Users/SDN%201%20LEPAK_Ops/Downloads/SHAREit/1201/photo/123.jpg

Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
  1. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
  2. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
  3. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
  4. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

PASANG IKLAN

Cara Membuat Situs Iklan Baris