Tuesday, 21 October 2014

INFORMASI PENDATAAN UN

Salam Hormat,
Data awal peserta UN & US tahun ajaran 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6, Kelas 9 dan Kelas 12 hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat.

Tabel-tabel data individual peserta didik dan rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kab-kota, provinsi dan nasional merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan, integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi), yang selanjutnya akan digunakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Balitbang sebagai data awal calon peserta UN & US.

Salam
Pusat Data dan Statistik Pendidikan

*)Halaman Data Calon Peserta UN & US 2014/2015.
  Salam Hormat,
Sebagaimana Ibu/Bapak ketahui saat ini Pemerintah sedang melaksanakan Kurikulum 2013 sekarang memasuki tahap pengiriman buku ke sekolah. Untuk mengetahui apakah sekolah Ibu/Bapak sudah atau belum menerima buku Kurikulum 2013, kami sampaikan instrumen aplikasi untuk diisi melalui alamat Monitoring Penerimaan Buku Kurikulum 2013.

Keberhasilan proses pembelajaran tergantung adanya buku di sekolah. Oleh karena itu, pengisian instrumen ini menjadi sangat penting untuk diisi secara benar, tepat dan cepat. Untuk memastikan buku telah Ibu/Bapak terima, mohon kiranya instrumen diperbaharui setiap 3 (tiga) hari sekali sesuai dengan perkembangan buku yang Ibu/Bapak terima.. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Bidang Pendidikan,
Musliar Kasim


*)Link Surat Edaran.

Sunday, 12 October 2014

BELAJAR MENULIS BAGI ANDA YANG INGIN NAIK PANGKAT


Peraturan Menpan No16 Tahun 2009 dan Permendikbud No 35 tahun 2010 yang keduanya mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berdasarkan kedua aturan tersebut kenaikan pangkat dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya laporan  hasil  penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya  laporan  hasil  penelitian juga mempersyaratkan artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang ber ISBN.

Adapun rekapitulasi persyaratan/angka  kredit  minimal  bagi  guru  yang  akan  naik jabatan/pangkat dari  subunsur  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan berdasarkan Permendikbud No 35 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

PASANG IKLAN

Cara Membuat Situs Iklan Baris