Sasaran Rasionalisasi PNS Lulusan SD, SMP dan SMA/
JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan rasionalisasi PNS mulai tahun ini.
Dalam roadmap, program ini akan dilakukan bertahap mulai 2016 hingga
2019. Menurut Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan,
Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu?naan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang Dayanto
Sumarsono, ada 1.369.539 PNS yang tersebar di pusat (445.821) dan daerah
(923.718) menjadi sasaran rasionalisasi. Semuanya berada di posisi
jabatan fungsional umum yang tidak mendukung organisasi. "Jadi ada
sekitar 1,3 juta PNS yang kedudukannya di organisasi tidak jelas. Mereka
ini pendidikannya SD, SMP, dan SMA dengankompetensi sangat rendah,"
ujar Bambang kepada JPNN, Sabtu lalu (5/3).
Pemberlakukan rasionalisasi PNS tidak pandang bulu. Baik PNS tua
maupun muda jadi target rasionalisasi. Ini akan diberlakukan bila
kompetensi PNS-nya sangat rendah. "Rasionalisasi tidak hanya
diberlakukan untuk usia tua saja atau yang sudah mendekati pensiun. Yang
muda-muda dan berkompetensi rendah juga akan kena aturan ini," kata?
Bambang Dayanto Sumarsono.
Menurut Bambang, banyak PNS berusia kepala tiga maupun empat dengan
kompetensi rendah sudah masuk dalam skenario rasionalisasi. Umumnya
mereka lulusan SMA dan SMP. Sedangkan usia ?50 tahun ke atas mayoritas
lulusan SD dan SMP, serta sedikit SMA.
Namun PNS yang masuk daftar rasionalisasi? akan diberikan kompensasi.
Dengan demikian, PNS yang dirumahkan tersebut bisa memikirkan alternatif
pekerjaan lainnya. "PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon.
Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil
agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan
akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah
dana cukup atau tidak," ujar Bambang.
Dia mencontohkan, bila PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun,
maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai
batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara
(ASN).
PNS yang mendapatkan pesangon, syaratnya sudah mengabdi minimal 10
tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS
yang pengabdiannya minimal 10 tahun," sergahnya.
Sumber : JPNN
No comments:
Post a Comment