Saturday, 19 March 2016

Tahun Ini, 137 Ribu PNS Bakal Dirumahkan

Sasaran Rasionalisasi PNS Lulusan SD, SMP dan SMA/
JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan rasionalisasi PNS mulai tahun ini.
  Dalam roadmap, program ini akan dilakukan bertahap mulai 2016 hingga 2019. Menurut Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan,  Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu?naan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono, ada 1.369.539 PNS yang tersebar di pusat (445.821) dan daerah (923.718) menjadi sasaran rasionalisasi. Semuanya berada di posisi jabatan fungsional umum yang tidak mendukung organisasi. "Jadi ada sekitar 1,3 juta PNS yang kedudukannya di organisasi tidak jelas. Mereka ini pendidikannya SD, SMP, dan SMA dengankompetensi sangat rendah," ujar Bambang kepada JPNN, Sabtu lalu (5/3).
Dengan kemampuan terbatas itu, lanjutnya, pemerintah membuat skenario rasionalisasi pengurangan jumlah pegawai yang notabene mempengaruhi belanja pegawai. Sebagai tahap awal, pengurangan jumlah PNS tahun ini sekitar 10 persen. "Kalau menggunakan skenario 10 persen untuk rasionalisasi tahap satu, berarti ada 137 ribu PNS yang akan dirumahkan atau dipensiunkan dini. Suka tidak suka, ini harus dilakukan agar beban negara berkurang. Sebab, negara harus mengeluarkan dana ratusan triliun rupiah untuk menggaji 4,517 juta PNS di Indonesia," tandasnya.
  Pemberlakukan rasionalisasi PNS tidak pandang bulu. Baik PNS tua maupun muda jadi target rasionalisasi. Ini akan diberlakukan bila kompetensi PNS-nya sangat rendah. "Rasionalisasi tidak hanya diberlakukan untuk usia tua saja atau yang sudah mendekati pensiun. Yang muda-muda dan berkompetensi rendah juga akan kena aturan ini," kata?  Bambang Dayanto Sumarsono.
  Menurut Bambang, banyak PNS berusia kepala tiga maupun empat dengan kompetensi rendah sudah  masuk dalam skenario rasionalisasi. Umumnya mereka lulusan SMA dan SMP. Sedangkan usia ?50 tahun ke atas mayoritas lulusan SD dan SMP, serta sedikit SMA.
Namun  PNS yang masuk daftar rasionalisasi? akan diberikan kompensasi. Dengan demikian, PNS yang dirumahkan tersebut bisa memikirkan alternatif pekerjaan lainnya. "PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak," ujar Bambang.
 Dia mencontohkan, bila PNS yang kena rasionalisasi umurnya 45 tahun, maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS yang mendapatkan pesangon, syaratnya sudah mengabdi minimal 10 tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," sergahnya.
Sumber : JPNN

Related Posts by Categories



No comments:

Post a Comment

PASANG IKLAN

Cara Membuat Situs Iklan Baris