Jenjang dan Pangkat Jabatan Fungsional Guru~Jabatan
Fungsional Guru diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal I
menyebutkan bahwa Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk
melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil.
Adapun jenjang dan jabatan fungsional guru mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi adalah sebagai berikut :
- Jabatan Guru Pratama, Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a,
- Jabatan Guru Pratama Tingkat I, Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/b,
- Jabatan Guru Muda, Pangkat Pengatur golongan ruang II/c,
- Jabatan Guru Muda Tingkat I, Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d,
- Jabatan Guru Madya, Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a,
- Jabatan Guru Madya Tingkat I, Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b,
- Jabatan Guru Dewasa, Pangkat Penata golongan ruang III/c,
- Jabatan Guru Dewasa Tingkat I, Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d,
- Jabatan Guru Pembina, Pangkat Pembina golongan ruang IV/a,
- Jabatan Guru Pembina Tingkat I, Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
- Jabatan Guru Utama Muda, Pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c,
- Guru Utama Muda Tingkat I Pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d,
- Guru Utama Pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e,
No comments:
Post a Comment