
Sejarah mencatat, penggunaan seragam sekolah sudah diperkenalkan
pemerintahan kolonial Belanda. Saat itu seragam di tiap-tiap sekolah
berbeda-beda.
Nah, lalu pada 1982 dikeluarkanlah Surat Keputusan Direktorat Jenderal
pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 tanggal 17 Maret 1982. Di SK itu
diatur seragam wajib untuk pelajar Indonesia.
Pelajar Sekolah Dasar wajib memakai seragam atasan putih dan bawahan
merah menyala. Warna itu dipilih karena merah memiliki arti energi dan
semangat tinggi.
Makna warna merah tersebut sangat sesuai dengan jiwa pelajar SD yang
selalu semangat dan ceria. Warna ini juga diharapkan dapat memberi
dorongan semangat rajin belajar bagi siswa yang menggunakannya.
Adapun untuk pelajar Sekolah Menengah Pertama adalah putih dan biru tua.
Warna biru tua dipilih karena mencerminkan sikap percaya diri dan
mandiri. SMP adalah tahapan bagi pelajar dari anak-anak menuju remaja
yang harus percaya diri dan mandiri sebagai pelajar Indonesia.
Sedangkan seragam putih abu-abu untuk siswa SMA memiliki makna pelajar
yang memasuki dunia remaja. Warna abu-abu menggambarkan masa peralihan
dari hitam ke putih. Abu-abu juga menggambarkan ketenangan dan
kedewasaan.
Sumber : cnnindonesia
No comments:
Post a Comment